Susi akan Tenggelamkan 4 Kapal Asing yang Ditangkap Bawa Narkoba

Susi akan Tenggelamkan 4 Kapal Asing yang Ditangkap Bawa Narkoba

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 27 Feb 2018 17:19 WIB
Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut 4 kapal ikan ilegal yang ditangkap diduga menyelundupkan narkoba di perairan Indonesia. (Haris Fadhil-detikcom)
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyatakan ada 4 kapal penangkap ikan ilegal yang ditangkap selama Februari 2018. Keempat kapal itu ditangkap karena diduga menyelundupkan narkoba di perairan Indonesia.

"Penangkapan ikan ilegal ini juga ada perbudakan, ada perdagangan manusia, senjata dan penyelundupan barang lain termasuk narkoba dari berita terakhir atas ditangkapnya 4 kapal asing oleh aparat hukum Indonesia," kata Susi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).

Kapal pertama, KM Sunrise Glory berbendera Singapura namun berkebangsaan Taiwan yang ditangkap TNI AL di Selat Philip, Batam saat menuju Christmast Island, Australia. Susi menyebut di kapal ini ditemukan 1 ton narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapal kedua, MV Min Lian Yu Yuan 61870 berbendera Singapura, namun berkebangsaan Cina yang ditangkap tim gabungan Kepolisian dan Bea Cukai di Perairan Anambas, Kepulauan Riau pada 20 Februari 2018. Dari kapal ini disita 81 karung berisi 1,6 ton sabu.


Kapal ketiga, MV Win Long BH 2998 berbendera Taiwan di Selat Philip, Batam ditangkap tim gabungan Kepolisian dan Bea Cukai pada 23 Februari 2018. Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mencari narkoba yang diduga berada di atas kapal.

Kapal keempat, MV Fu Yu BH 2916 berbendera Taiwan dengan berat 478 GT ditangkap TNI AL pada 25 Februari 2018. Kapala masih diperiksa untuk mencari narkoba yang diduga disembunyikan.

"Penyelundupan narkoba dan lainnya dilakukan kapal ikan asing karena terdapat pelabuhan tikus di Indonesia yang tidak banyak aparat bahkan tidak terdapat aparat," ujar Susi.

Ia menyatakan pihak KKP akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk menjatuhi hukuman yang paling berat terhadap kapal tersebut. Sejumlah pasal bakal dikenakan ke kapal itu antara lain, pasal 94 huruf a UU Perikanan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

"Kalau keinginan kami, penegak hukum mengenakan pasal-pasal mulai dari denda Rp 3 miliar, tambah Rp 400 juta, tambah Rp 600 juta, kurungan 3 tahun dan tambah lagi semua," ucap Susi.

Susi juga menyataka bakal menenggelamkan kapal-kapal itu. Namun, ada kapal yang akan dimanfaatkan untuk pendidikan soal besarnya kapal yang digunakan untuk kejahatan di laut Indonesia.

"Dan yang terakhir, kapal itu berbendera dan berkewarganegaraan banyak. Namanya itu stateless, itu dimana saja boleh ditenggelamkan. Kurungan, denda, dan terakhir ditenggelamkan, atau dipakai untuk pendidikan. Kita bawa keliling Indonesia betapa besarnya penyelundup-penyelundup narkoba dan pencuri ikan itu," pungkas Susi. (haf/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads