"Belum ketemu (narkoba di kapal Win Long)," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto ketika dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (25/2/2018).
Eko menerangkan awalnya polisi curiga dan menangkap KIA Win Long BH 2998 karena menduga kapal tersebut digunakan sindikat sabu untuk menyelundupkan barang haram, seperti kapal MV Min Lian Yu Yun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya menjadi analisa kita bahwa kita harus fokus kepada kapal ikan yang datang dari China, Taiwan atau Vietnam," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Kapal Ikan Win Long BH 2998 diduga mengangkut sabu dalam jumlah besar. Kapal itu ditangkap di Perairan Kepri oleh Tim Gabungan Polri dan Bea Cukai pada Jumat, 23 Februari kemarin. Kapal tersebut kemudian digiring untuk bersandar di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun untuk diperiksa lebih lanjut.
Tiga hari sebelum Kapal Win Long ditangkap, Selasa (20/2), Tim Gabungan Polri dan Bea Cukai menyita sabu seberat 1,622 ton dari kapal ikan berbendera Cina dan Singapura MV Min Lian Yu Yun di Perairan Anambas, Kepri. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini