2 Tersangka Ambruknya Kepala Tiang Tol Becakayu Tidak Ditahan

2 Tersangka Ambruknya Kepala Tiang Tol Becakayu Tidak Ditahan

Nugroho Tri Laksono - detikNews
Selasa, 27 Feb 2018 16:49 WIB
Foto: Kapolres Metro Jakara Timur, Kombes Tony Surya Putra (Nugroho-detikcom).
Jakarta - Polisi sudah menetapkan dua tersangka kasus ambruknya kepala tiang Tol Becakayu, Jakarta Timur. Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kapolres Metro Jakara Timur, Kombes Tony Surya Putra mengatakan polisi tidak melakukan penahanan kepada kedua tersangka dengan alasan masih dalam batas toleransi. Tony menjelaskan, toleransi yang dimaksud yakni tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.

[Gambas:Video 20detik]


"Kedua tersangka ini tidak dilakukan penahanan, artinya dalam batas toleransi bahwa yang bersangkutan dalam melakukan pekerjaan tidak sengaja dalam kelalaiannya itu," ujar Tony kepada wartawan di Mapolres Metro Jaktim, Selasa (27/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2 Tersangka Ambruknya Kepala Tiang Tol Becakayu Tidak DitahanFoto: Barang bukti yang diamankan polisi (Nugroho-detikcom)
Namun Tony menyebut pihaknya tetap membawa kedua tersangka ini ke tahap penyidikan. Alasan lain tidak ditahannya tersangka, Kata Tony korban hanya mengalami luka ringan dalam insiden tersebut, berbeda dengan korban sebelumnya.

"Namun tetap investigasi kita lakukan penyidikan dan korbannya memang ini luka ringan berbeda dengan korban sebelumnya," kata Tony.

"Jadi memang kita dari penyidik itu tidak setiap kasus pidana diwajibkan untuk melakukan penahanan, kalo bisa dipertanggungjawabkan dan tidak dimungkinkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti kemudian juga tersangka sakit itu bisa pertimbangan penyidik," imbuhnya.


Sebelumnya, polisi sudah menetapkan kedua tersangka masing-masing bernama Alfi Alkansyah, selaku kepala lapangan dari PT Waskita Karya dan Arief Setianto, selaku kepala pengawas PT Virama Karya. Hasil olah TKP polisi, ditemukan ada unsur kelalaian dan SOP dalam pengerjaan proyek yang tidak dilakukan.

"Kita putuskan dan kita tetapkan ada 2 orang tersangka yakni pengawas dari pada proyek tersebut dan kepala pelaksana proyek," ungkap Tony.

Kedua tersangka terancam Pasal 360 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Namun kedua pelaku tidak ditahan karena telah bertanggung jawab. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads