Bawaslu Gelar Sidang Jawaban KPU Terkait Gugatan 4 Parpol

Bawaslu Gelar Sidang Jawaban KPU Terkait Gugatan 4 Parpol

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 27 Feb 2018 16:33 WIB
Bawaslu Gelar Sidang Jawaban KPU Terkait Gugatan 4 Parpol (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Bawaslu menggelar sidang ajudikasi lanjutan empat partai politik (parpol) kepada KPU terkait peserta Pemilu 2019. Sidang diagendakan untuk mendengarkan jawaban dari KPU sebagai pihak terlapor.

Ketua Bawaslu Abhan bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa yakni Ratna Dewi Petalolo, dan Fritz Edward Siregar.

"Sidang ajudikasi atas Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Rakyat saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Abhan dalam sidang pendahuluan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jawaban dari pihak terlapor dibacakan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari, dan Wahyu Setiawan. Keempat partai yang akan mendengarkan jawaban yakni Partai Idaman, PBB, Partai Rakyat dan Partai Swara Rakyat Indonesia.


Keempat parpol tersebut sebelumnya menggugat KPU terkait keputusan KPU tentang partai politik peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya KPU menyatakan keempat pertai tersebut dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

(ams/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads