"Siang tadi kita bubarkan acara Perindo di Pademangan. Seharusnya, kampanye kan nanti September," ucap Komisioner Bawaslu DKI Puadi kepada detikcom, Selasa (27/2/2018).
![]() |
Puadi mengatakan pihak panitia tidak memberitahukan acara tersebut. Selain itu, ada acara bagi-bagi beras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Puadi, partai politik hanya bisa melangsungkan sosialisasi nomor urut. Hal itu pun hanya terbatas di internal partai.
"Terbatas internal partai. Terus, asas proporsionalitas dan perimbangan. Kalau sosialisasi di ruangan 200, tapi datang 500 orang, itu tidak berdasarkan asas proposionalitas dan perimbangan," kata Puadi.
Setelah mendapat penjelasan dari pihak Bawaslu DKI, acara tersebut pun bubar. Puadi mengingatkan agar tidak ada lagi partai yang melakukan tindakan serupa.
"Jadi kalau ingin mengadakan acara sosialisasi itu harus kirim pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU," ujar Puadi.
Sebelumnya, Bawaslu mengumpulkan seluruh peserta Pemilu 2019 untuk sosialisasi pengaturan kampanye. Bawaslu menyampaikan tidak diperbolehkan melakukan kampanye pada kurun 17 Februari-23 September 2018.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya telah membentuk gugus tugas untuk mengatur jeda waktu sebelum masa kampanye ini. Gugus tugas itu terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers.
"Ada jeda waktu antara tanggal 17 Februari-23 September (2018) kurang-lebih hampir 7 bulan, saya kira yang berpotensi adanya pelanggaran di luar jadwal dalam jeda ini," kata Abhan di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini