Diduga Kampanye, Acara Perindo di Pademangan Dibubarkan Bawaslu

Diduga Kampanye, Acara Perindo di Pademangan Dibubarkan Bawaslu

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 27 Feb 2018 16:20 WIB
Foto: Acara Perindo di Pademangan dibubarkan Bawaslu DKI. (Dokumen Bawaslu DKI)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta membubarkan acara Partai Perindo di Pademangan Timur, Jakarta Utara. Bawaslu menilai acara itu bisa disebut kampanye, padahal belum masuk masa kampanye.

"Siang tadi kita bubarkan acara Perindo di Pademangan. Seharusnya, kampanye kan nanti September," ucap Komisioner Bawaslu DKI Puadi kepada detikcom, Selasa (27/2/2018).

Diduga Kampanye, Acara Perindo di Pademangan Dibubarkan BawasluFoto: Acara Perindo di Pademangan dibubarkan Bawaslu DKI. (Dokumen Bawaslu DKI)

Puadi mengatakan pihak panitia tidak memberitahukan acara tersebut. Selain itu, ada acara bagi-bagi beras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka tidak ada pemberitahuan ke Bawaslu akan adakan sosialisasi. Aturannya harus pemberitahuan sehari sebelum acara. Kemudian, dia bagi-bagi beras. Itu dikhawatirkan mengarah ke kampanye," ucap Puadi.

Menurut Puadi, partai politik hanya bisa melangsungkan sosialisasi nomor urut. Hal itu pun hanya terbatas di internal partai.

"Terbatas internal partai. Terus, asas proporsionalitas dan perimbangan. Kalau sosialisasi di ruangan 200, tapi datang 500 orang, itu tidak berdasarkan asas proposionalitas dan perimbangan," kata Puadi.

Setelah mendapat penjelasan dari pihak Bawaslu DKI, acara tersebut pun bubar. Puadi mengingatkan agar tidak ada lagi partai yang melakukan tindakan serupa.

"Jadi kalau ingin mengadakan acara sosialisasi itu harus kirim pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU," ujar Puadi.


Sebelumnya, Bawaslu mengumpulkan seluruh peserta Pemilu 2019 untuk sosialisasi pengaturan kampanye. Bawaslu menyampaikan tidak diperbolehkan melakukan kampanye pada kurun 17 Februari-23 September 2018.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya telah membentuk gugus tugas untuk mengatur jeda waktu sebelum masa kampanye ini. Gugus tugas itu terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers.

"Ada jeda waktu antara tanggal 17 Februari-23 September (2018) kurang-lebih hampir 7 bulan, saya kira yang berpotensi adanya pelanggaran di luar jadwal dalam jeda ini," kata Abhan di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads