"Sampai saat ini permufakatan belum tercapai, sehingga musyawarah kita masih berlangsung jam 17.00 WIB musyawarah akan dilanjutkan," ujar Hendropriyono di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).
Menurut Hendropriyono, PKPI menghindari masuknya proses sengketa dalam tahapan ajudikasi. Dia beralasan proses ajudikasi berkaitan dengan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tentu orang yang secara hukum dipenjara dia orang jelek belum tentu. Buktinya Bung Karno, Bung Hatta dimasukin penjara," imbuh Hendropriyono.
Terlepas dari itu, dia berharap mediasi sore nanti dapat mencapai kesepakatan anatara PKPI dan Bawaslu. Ia juga berharap hasil kesepakatan dapat diterima masing-masing pihak.
"Saya yakin pada jam 17.00 WIB nanti akan menyampai suatu kemufakatan yang bisa diterima bukan hanya permohon dan termohon tetapi seluruh rakyat bangsa Indonesia akan mengerti dan bisa memahami itu," tuturnya.
Mediasi ini merupakan langkah lanjutan setelah PKPI menggugat KPU terkait keputusan KPU tentang partai politik peserta Pemilu. Dalam putusannya, KPU menyatakan partai PKPI tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. (dhn/dhn)