Seperti PBB, Partai Rakyat Juga Minta Ditetapkan Jadi Peserta Pemilu

Seperti PBB, Partai Rakyat Juga Minta Ditetapkan Jadi Peserta Pemilu

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 27 Feb 2018 13:00 WIB
Foto: Sidang ajudikasi Partai Rakyat di Gedung Bawaslu. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Bawaslu menggelar sidang ajudikasi Partai Rakyat dengan KPU terkait penetapan peserta Pemilu 2019. Partai Rakyat meminta KPU ditetapkan sebagai peserta pemilu.

"Permohonan ini juga sebenarnya sudah kita sampaikan dalam sidang ajudikasi partai lain yaitu Partai Idaman," ujar kuasa hukum Partai Rakyat Heriyanto saat membacakan berkas permohonan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Selasa (27/2/2018).

Partai Rakyat meminta Bawaslu menyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Selain itu, Bawaslu juga diminta memerintahkan KPU menetapkan Partai Rakyat sebagai peserta Pemilu 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memohon majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan, menyatakan pemohon memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019, memerintahkan kepada termohon agar menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan pemohon sebagai peserta pemilu, dan memerintahkan KPU untuk menjalankan keputusan" kata Heriyanto.


Berdasarkan putusan Bawaslu, kata Heriyanto, Partai Rakyat dinyatakan lolos pendaftraan. Menurutnya, seharusnya Partai Rakyat yang dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi.

"Partai politik yang dapat mengikuti verifikasi adalah partai politik yang lolos pendaftaran. Partai Rakyat berdasarkan putusan Bawaslu dinyatakan sebagai salah satu peserta politik yang lolos pendaftaran sehingga dapat mengikuti proses selanjutnya," tuturnya.

"Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 17 dan 18 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, yang pada intinya partai politik yang dilakukan verifikasi adalah partai politik yang lolos pendaftaran," sambungnya.

Meski lolos pendaftaran, Heriyanto mengatakan KPU tidak melakukan tahapan verifikasi terhadap Partai Rakyat. Hanya 16 parpol yang diverifikasi KPU.

"Termohon hanya melakukan verifikasi terhadap 16 partai politik, sedangkan masih ada 7 partai politik yang berdasarkan putusan Bawaslu lolos pendaftaran, namun termohon tidak melakukan verifikasi," kata Heriyanto.

Di akhir sidang, Ketua Majelis Pemeriksa Abhan mengagendakan jawaban dari pihak termohon, Rabu (28/2) besok. Namun, Komisioner KPU Hasyim Asyari meminta agenda jawaban dari pihak termohon digelar pukul 15.30 WIB hari ini.

"Karena yang (tuntutan) disampaikan sama dengan partai Idaman, maka kami meminta agenda jawaban pada sore ini pukul 15.30 WIB," kata Hasyim.

Abhan lalu memutuskan pembacaan jawaban termohon diagendakan sore ini, bersamaan dengan jawaban untuk Parta Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

"Agenda selanjutnya dilanjut pada sore ini pukul 15.30 WIB, bersamaan dengan 3 parpol lainnya," tutur Abhan.

(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads