Juru bicara PN Palembang, Saiman menilai putusan majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, pada Selasa (20/2) pekan lalu sudah melalui berbagai pertimbangan. Bahkan dengan bukti dan saksi yang dihadirkan selama persidangan.
"Sebenarnya untuk terdakwa ini bukan kapasitas sebagai kurir, tetapi hanya sebagai mitra kerja real eastete. Jadi dia datang ke Palembang untuk bekerja dan melihat lokasi kerja, bukan untuk jadi kurir sabu seperti tuntutan jaksa dan itu berdasarkan bukti-bukti di persidangan," kata Saiman saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Jalan Kapten Rivai, Palembang, Selasa (27/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar dan bukti penyidikan, Tanwir dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa karena datang dari Jakarta hanya untuk mengantarkan sabu. Tetapi hakim menilai berbeda dan ada kesalahan yang dilakukan terdakwa karena tidak segera melaporkan pada polisi.
"Dia divonis 8 bulan itu berdasarkan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana dia mengetahui keberadaan barang yang mencurigakan tapi tak melapor. Nah seharusnya kalau ada kecurigaan dia itu langsung melaporkan," kata Saiman.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Tanwir Kamal ditangkap oleh Mabes Polri pada Jumat (28/7/2017). Saat itu warga Sawah Besar, Jakarta Pusat ini sedang berada di tempat perbelanjaan di Jalan Jenderal Sudirman Palembang. Saat ditangkap, ditemukan 4,2 kg sabu. (asp/asp)











































