Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Abhan sebagai Majelis Pemeriksa. Ia didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, Mochammad Afifudin, dan Rahmat Bagja.
"Sidang ajudikasi dengan pemohon Partai Rakyat dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi 3 Parpol |
"Sebelumnya Bawaslu telah melakukan proses mediasi namun tidak mencapai kesepakatan. Oleh karena itu tahapan sengketa dilanjutkan dalam sidang ajudikasi," kata Abhan
Dari pihak pemohon, Hadir Ketua Umum Partai Rakyat I Ketut Tenang dan Kuasa Hukum Partai Rakyat Heriyanto. Sementara pihak termohon yang hadir ialah para komisioner KPU yaitu Hasyim Asyari dan Wahyu Setiawan.
Sebelumnya, Partai Rakyat mengajukan gugatan dengan objek sengketa Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Dalam putusannya, KPU memutuskan Partai Rakyat dinyatakan tidak lolos dalam proses administrasi. Karena itu, parpol tersebut tidak berlanjut ke tahapan proses verifikasi dan dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. (dkp/dkp)