Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mengimbau masyarakat untuk melapor kepada petugas jika WNA tersebut mengganggu ketertiban umum. Termasuk dengan tidak memberi uang ke mereka.
"Kalau terkait aktivitas orang asing baik yang disampaikan tadi (meminta uang) ataupun mengganggu ketertiban masyarakat sekitar, di luar Tim Pora (pengawas orang asing), masyarakat juga bisa lapor ke Ketua RT atau segala macem," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dihubungi, Senin (26/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap bule yang akan masuk ke Indonesia. Hal ini untuk memastikan WNA yang datang ke Indonesia memiliki finansial yang cukup untuk hidup.
"Dilakukan itu di pintu masuk. Kita tak hanya periksa paspor. Tapi kita minta tiket pulang-pergi. Kedua, kalau mau tinggal di hotel, ditanya juga buktinya," ujarnya.
Namun, dia tak menampik ada ekses dari masuknya WNA ke Indonesia. Dia mengatakan masyarakat memiliki peran untuk melaporkan ekses tersebut kepada petugas.
"(Lapor) Ke mana saja bisa. Jadi bisa ke Tim Pora. Ada polisi, imigrasi, dan pemda. Hanya saja prosesnya tergantung di lapangan," tuturnya.
Agung memberikan beberapa contoh adanya gangguan ketertiban umum dari bule yang tinggal di Indonesia. Penindakan yang dilakukan petugas tak terlepas dari informasi masyarakat.
"Barangkali ingat juga, kasus yang di Jogja, ada orang asing yang menyiram Tugu Jogja dengan cat. Kemudian ditangkap masyarakat dan diserahkan ke polisi," ujarnya.
"Peran masyarakat memang besar karena petugas punya keterbatasan. Di awal bulan ini, kita tangkap orang asing kulit hitam yang mengganggu masyarakat di apartemen. Setelah dicek, ternyata dia overstay," sambung Agung.
Menurutnya, hal tersebut ialah peristiwa imigrasi. Dia mengatakan WN Indonesia pun ada yang mengalami hal serupa.
Pihak imigrasi bekerja sama dengan negara terkait untuk pemulangan WN yang bermasalah. Hal ini sudah termaktub dalam konvensi internasional yang tertulis di bagian depan paspor-paspor yang dipakai.
"Terkait dengan pemegang paspor ini, mereka meminta negara yang didatangi untuk dimintakan bantuannya, dalam hal ini melaporkan ke negara perwakilannya. Nanti negara perwakilan yang menangani. Itu berlaku," kata dia.
"Waktu orang kita yang telantar di Arab Saudi ada 3.000-an. Itu TKI telantar. Ada juga ratusan TKI di Malaysia yang tiap hari kita pulangkan dari Johar," sambung Agung.
Pelaporan yang dilakukan masyarakat akan dikoordinasikan dengan negara terkait WN tersebut. Untuk di Indonesia, pihak imigrasi juga menyediakan fasilitas nomor telepon yang dapat dihubungi untuk melapor.
"Hotline ada. Nomornya ada di tiap wilayah. Itu lebih memudahkan daripada harus ke sentral dulu lalu diserahkan ke kantor wilayah," tuturnya. (jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini