"Kalau ada sifat kooperatif dan mengakui perbuatan, tentu itu harus kita lihat secara positif, meskipun yang diakui harusnya keseluruhan perbuatan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Febri menyebut KPK telah mengajukan banyak bukti terkait dugaan aliran dana ke Novanto. Menurutnya, bantahan yang diberikan Novanto tak akan berpengaruh pada hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait Novanto yang mengaku menyerahkan nama anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo dan anggota DPR Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng ke KPK, Febri menyatakan belum ada informasi signifikan dari hal tersebut. Menurutnya, penyerahan nama harus disertai indikasi keterlibatan.
"Belum ada yang signifikan yang disampaikan. Ini bukan hanya soal penyebutan nama. Apa gunanya nama disebutkan tapi indikasi tidak disampaikan, misalnya," ujar Febri.
Sebelumnya, Novanto mengakui suara yang diperdengarkan jaksa--yang disebut sebagai hasil sadapan--adalah suaranya. Namun urusan Rp 20 miliar itu disebut Novanto sebagai biaya resmi yang mungkin dikeluarkannya apabila berurusan dengan hukum.
Rekaman itu sendiri diputar pada persidangan, Kamis (22/2) lalu. Jaksa KPK memutarkan hasil sadapan yang memperdengarkan suara yang diduga suara Setya Novanto. Berikut ini transkripnya:
(Backsound rekaman: Itu lawannya Andi, Andi juga. PNRI dia juga, itu dia juga, (suara tidak jelas) (tertawa). Waduh gua bilangin kali ini jangan sampe kebobolan, nama gua dipake ke sana-sini (suara tidak jelas) (tertawa) ongkosnya gua entar lebih mahal lagi. Giliran gua dikejar ama KPK, ongkos gua dua puluh milyar)
Kalau gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh milyar. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini