"Kemudian tadi saja di terakhir Setya Novanto menyampaikan bahwa dia benarkan pertemuan antara Andi dengan Johannes Marliem. Nah jadi itu pertemuan yang dia akui dan itu pertemuan itu sudah kita putarkan bahwa ada desain bahwa e-KTP ini. Kemudian akan di-mark up dan ada fee untuk DPR-nya," ujar Irene usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Dalam sidang hari ini, Novanto mengaku suara percakapannya antara pengusaha Andi Narogong dengan bos PT Biomorf Mauritius Johannes Marliem. Menurut Novanto, percakapan itu sudah dilaporkan kepada penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ada catatan, sidang hari Kamis itu, ada yang belum saya sampaikan kepada Yang Mulia yaitu bahwa memang betul suara saya pada pertemuan Johanes Marliem dan Andi Narogong, itu sudah saya sampaikan. Laporan saya ini kepada 24 Januari kepada penyidik itu saja," ucap Novanto.
Selain itu, Irene mengatakan jaksa menghadirkan advokat Elza Syarief untuk mengkonfirmasi Novanto yang meminta Miryam S Haryani mencabut BAP. Namun menurut Irene, keterangan Elza Syarief yang mencabut BAP yaitu pengacara bernama Anton Taufik.
"Ya tadi diawalkan Bu Elza juga sudah bilang bahwa Miryam kemudian menyampaikan ke Elza? bahwa Novanto meminta dia mencabut berkas yang kemudian itu melalui orangnya, jadi kan ada Pak Chairuman, ada Djamal Aziz, Akbar Faisal yang kemudian meminta Miryam untuk mencabut. Terus kemudian itu tidak dicabut namun kemudian datang lagi orang bernama Anton Taufik bersama Miryam yang kemudian memang kenyataannya dicabut, begitu," ucap Irene.
Irene mengatakan Miryam sebelum mencabut BAP mengetahui adanya aliran dana proyek e-KTP ke DPR. KPK pun menjadikan BAP Miryam sebagai alat bukti kasus ini.
"BAP Miryam itu kan kemudian kita jadikan bukti juga dipersidangan, bahwa memang ada aliran-aliran uang yang kemudian sudah dijelaskan sebenarnya oleh Miryam pada BAP-nya dulu yang pertama," jelas Irene.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini