"Tapi ini sudah jam 5 sore mau salat asar dan jam setengah 8 mau ada acara. Untuk itu pemeriksaan saudara di lanjutkan hari Senin (5/3)," ujar ketua majelis hakim Yanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
"Jadi saudara tidak dipanggil lagi, sudah dianggap pemanggilan," imbuh Yanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila berdasar pada jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, sidang seharusnya dilanjutkan pada Kamis (1/3). Namun, hakim juga menunda sidangnya karena ada kegiatan lain.
Sebelumnya dalam persidangan, Elza Syarief memberikan keterangan mengenai Miryam S Haryani yang mencabut BAP. Elza juga menyatakan M Nazaruddin mempunyai dendam dengan mantan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Sebab, keterangan yang selalu disampaikan Nazaruddin mengenai Anas Urbaningrum.
Selain itu, mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya mengaku tidak mengetahui pembayaran Rp 1,17 triliun untuk AFIS kepada konsorsium. Dia juga mengaku tidak mengetahui sisa aliran uang Rp 600 miliar.
Dalam perkara ini Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. (fai/dhn)











































