Pengacara Pertanyakan Penahanan Said Agil

Pengacara Pertanyakan Penahanan Said Agil

- detikNews
Jumat, 24 Jun 2005 16:45 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Said Agil Husin Al Munawwar, Sugeng Teguh Santoso, mempertanyakan penahanan terhadap kliennya. Sugeng menilai penahanan tersebut tidak sah secara institusi.Sebab, rekomendasi penahanan Said Agil datang dari Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Hendarman Supandji. Tapi dalam surat penahanan tidak disebutkan ditahan oleh Timtas Tipikor, melainkan oleh Bareskrim Mabes Polri. Menurut Sugeng, masalah ini akan dipersoalkan dalam pemeriksaan berikutnya terhadap Said Agil pada Selasa pekan depan, 28 Juni. "Kita akan mempertanyakan apakah Timtas Tipikor juga mempunyai kapasitas untuk melakukan penahanan," kata Sugeng.Sugeng, yang ditemui wartawan saat menjenguk kliennya di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (24/6/2005), menyatakan masalah ini perlu dipertanyakan sebab yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Mabes Polri."Sehingga kalau sudah begini lebih baik polisi saja yang dikedepankan untuk memeriksa kasus ini. Alasannya, karena Polri mempunyai legal standing dengan UU Polri yang dimiliki dan KUHAP," jelas Sugeng.Sebelumnya Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji menegaskan bahwa penahanan Said Agil dilakukan atas rekomendasi Timtas Tipikor. Ini merupakan keputusan Hendarman bersama dua wakil ketua tim. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads