Di Sidang Novanto, Elza: Nazaruddin Kayaknya Dendam Sama Anas

Sidang Setya Novanto

Di Sidang Novanto, Elza: Nazaruddin Kayaknya Dendam Sama Anas

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 26 Feb 2018 14:51 WIB
Elza Syarief di sidang Setya Novanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Elza Syarief menduga Muhammad Nazaruddin memiliki dendam kepada Anas Urbaningrum. Dugaan Elza itu muncul ketika menjadi kuasa hukum Nazaruddin, yang selalu lancar memberi keterangan soal Anas tetapi berubah soal lainnya.

Awalnya, Elza menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Hakim bertanya kepada Elza soal hubungan Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan Novanto.

"Keterangan Anda di sini Nazaruddin mengatakan Andi diperintahkan Setya Novanto. Apakah betul?" tanya anggota majelis hakim Franky Tambuwun kepada Elza dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Elza tidak menjawab pertanyaan hakim tersebut dengan lugas. Malah, Elza menyebut keterangan Nazaruddin kerap berubah-ubah, kecuali untuk Anas.

"Nazaruddin kadang-kadang lancar pas, tapi suatu waktu kadang berubah sehingga saya sulit (membedakan) mana yang benar, seingat saya waktu itu ngomong itu," jawab Elza.

"Tapi kalau menurut pendapat saya, tidak terlalu concern ingat keterangan Nazaruddin, kayaknya dia dendam sama Anas, apa-apa terus Mas Anas, jadi saya nggak terlalu ingat yang lain," sambung Elza.

Anas saat ini tengah menjalani hukuman 14 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. Sedangkan Nazaruddin masih berada di Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman 13 tahun penjara.


Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin adalah kasus suap wisma atlet, di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan kepada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Kemudian kasus kedua berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads