"Memang saya secara lisan sudah diskusi dengan ketua KPU, kami juga sudah, tim kami di Depdagri sudah coba ditelaah karena pengertian dua kali, dua periode berturut-turut apakah tidak," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Menurut Tjahjo, sebaiknya soal masa jabatan Wakil Presiden perlu meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi (MK) karena menyangkut soal ketatanegaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya, seseorang untuk dapat maju sebagai presiden dan wakil presiden perlu dukungan dari partai politik, termasuk jika ada permintaan. Namun keputusan maju tidaknya seseorang harus dikembalikan kepada pribadinya sendiri.
"Harus dikembalikan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan siap atau tidak kalau ada parpol atau gabungan parpol mencalonkan kepada siapapun warga negara Indonesia yang dinilai layak dan pantas," ujarnya.
"Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir, kan Pak JK ada tenggat waktunya," sambungnya.
Sebelumnya, PDIP memunculkan wacana kembali menduetkan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) di Pilpres 2019. Namun JK meminta aturan soal pencapresan di Undang-Undang Dasar 1945 dilihat lagi.
"Saya tentu tidak memberikan komentar, karena saya memberikan terima kasih sekali lagi atas usulan-usulan ini, tapi terakhirnya kembali kepada konstitusi," kata JK.
JK berkomitmen mendukung Jokowi di Pilpres 2019. Dia menegaskan akan membantu Jokowi melanjutkan pemerintahan.
"Mendukung artinya supaya beliau terpilih," ujar JK. (fiq/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini