"Dari saya sudah lewat. Sekarang lagi dikaji di timnya Pak Gubernur. Jadi mudah-mudahan dalam waktu singkat kita bisa dorong," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Sandiaga mengatakan perda baru tersebut mempunyai beberapa syarat tertentu. Di antaranya mengatur lokasi dan jumlah pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sandiaga memastikan akan merevisi Perda Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ). Sandiaga ingin dengan revisi tersebut warga bisa membangun usaha dari rumah masing-masing.
"Kami ingin kemudahan bagi setiap pengusaha pemula, pengusaha kecil, usaha mikro yang memulai usahanya di rumah sendiri atau kami lihat sebagai contoh yang showcase sama seperti yang terjadi di Silicon Valley atau yang seperti Microsoft, Apple, yang dimulai di garasi," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/2). (fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini