"Kalau itu kan PN Jakarta Utara sudah tanggap. Masalah jaga keamanan massa sudah ada kapolri yang koordinasi," ujar Abdullah saat dihubungi via telepon, Minggu (25/2/2018).
Abdullah mengatakan kasus tersebut masih berada di ranah PN Jakut sebagai pengadilan yang memutus perkara. Seperti diketahui Ahok diputus majelis hakim PN Jakut menjalani hukuman pidana selama 2 tahun terkait kasus penistaan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan di PN Jakut terkait pengajuan PK masih harus melewati banyak proses. Di antaranya pemeriksaan berkas, pemohon menyampaikan permohonananya, dan tanggapan jaksa. Setelah melewati proses tersebut, baru kemudian majelis pemeriksa perkara di PN Jakut membuat berita acara pendapat.
"Itulah nanti yang akan dikirim ke MA beserta berkas-berkas secara lengkap. MA secara formal belum mendapatkan permohonan itu," terangnya.
"Tolong diinfokan kepada umat, masyarakat, bahwa GNPF ulama dan Persaudaraan Alumni 212 mengundang seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta, baik muslim maupun nonmuslim, untuk mengawal sidang dalam rangka menolak PK Ahok. Kita support hakim untuk menolak PK Ahok," seru Al Khaththath.