Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kejati Riau, Polda Riau dan Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesimpulan tersebut didasarkan pada UU No 10/2016 dan Peraturan KPU Mo 2/2017 yang menyebut bahwa Kartu Keluarga (KK) bukan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Riau.
"Kalaupun ada kemungkinan calon istri lebih dari satu maka hal tersebut tidak berkaitan dengan persyaratan menjadi calon gubernur. Dalam hal jika seorang calon istri lebih dari satu namun hanya mencantumkan satu istri, hal tersebut tidak berpengaruh bagi proses percalonan dan yang seharusnya berhak untuk mengajukan adalah istri yang namamya tidak dicantumkan, bukan pihak lain yang tidak berkepentingan dengan pencantuman nama tersebut," jelas Rusdi. (cha/nkn)











































