Demikian disampaikan, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (23/2/2018). Rusidi menjelaskan, bahwa laporan tersebut disampaikan seorang warga bernama Dendi Kurniawan.
"Warga ini melaporkan KPU Riau terkait dugaan pelanggaran administrasi dan pidana yang telah menetapkan cagub Firdaus," kata Rusidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita akan menelaah kembali atas keterangan para ahli tersebut dan meminta keterangan dari KPU Riau dan pihak pelapor. Semua keterangan ini akan ditentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran atau tidak. Bila memenuhi unsur, akan kita teruskan ke Gakkumdu, bila tidak, kita hentikan," kata Rusidi.
Sementara itu, pihak pelapor Dendi mengatakan, dia melaporkan KPU Riau karena dianggap ada tahapan verikasi calon yang dilabrak. Di mana, katanya, KPU Riau telah meloloskan cagub Firdaus yang tidak memasukan dua Kartu Keluarga (KK) dalam pengisian formulir pencalonan.
"Padahal, Cagub Firdaus itu memiliki dua KK yang satu di Pekanbaru yang satu di Jakarta. Memang tidak ada larangan Cagub beristri dua untuk mencalon, tapi yang kita lihat di sini, ada pengisian formulir pencalonan yang tidak mencatumkan KK keduanya. Makanya kita melaporkan KPU Riau ke Bawaslu," kata Dendi kepada detikcom.
Dendi menjelaskan, awalnya laporan itu dia sampaikan ke KPU Riau pada tahap penetapan paslon pada 12 Januari 2018. Dendi mempertanyakan soal proses penetapan yang dianggap ada kesalahan.
"KPU Riau membalas surat yang saya laporkan itu. Tapi saya melihat Cagub tetap diloloskan. Karenanya saya melapor ke Bawaslu," tutup Rendi. (cha/asp)











































