Dianggap Melakukan Kesalahan, KPU Riau Dilaporkan ke Bawaslu

Dianggap Melakukan Kesalahan, KPU Riau Dilaporkan ke Bawaslu

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 23 Feb 2018 10:46 WIB
Pekanbaru - KPU Riau dilaporkan warga terkait dugaan pelanggaran administrasi dan pidana dalam meloloskan cagub Firduas. Bawaslu akan meneliti kembali apakah pelanggaran itu layak ditindak lanjuti apa tidak.

Demikian disampaikan, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (23/2/2018). Rusidi menjelaskan, bahwa laporan tersebut disampaikan seorang warga bernama Dendi Kurniawan.

"Warga ini melaporkan KPU Riau terkait dugaan pelanggaran administrasi dan pidana yang telah menetapkan cagub Firdaus," kata Rusidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusidi menjelaskan, untuk menindak lanjuti atas laporan warga tersebut, pihaknya sudah meminta keterangan ahli dari KPU RI dan ahli pidana dari Universitas Riau. Hasil keterangan ahli ini akan ditelaah kembali.

"Hari ini kita akan menelaah kembali atas keterangan para ahli tersebut dan meminta keterangan dari KPU Riau dan pihak pelapor. Semua keterangan ini akan ditentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran atau tidak. Bila memenuhi unsur, akan kita teruskan ke Gakkumdu, bila tidak, kita hentikan," kata Rusidi.

Sementara itu, pihak pelapor Dendi mengatakan, dia melaporkan KPU Riau karena dianggap ada tahapan verikasi calon yang dilabrak. Di mana, katanya, KPU Riau telah meloloskan cagub Firdaus yang tidak memasukan dua Kartu Keluarga (KK) dalam pengisian formulir pencalonan.

"Padahal, Cagub Firdaus itu memiliki dua KK yang satu di Pekanbaru yang satu di Jakarta. Memang tidak ada larangan Cagub beristri dua untuk mencalon, tapi yang kita lihat di sini, ada pengisian formulir pencalonan yang tidak mencatumkan KK keduanya. Makanya kita melaporkan KPU Riau ke Bawaslu," kata Dendi kepada detikcom.

Dendi menjelaskan, awalnya laporan itu dia sampaikan ke KPU Riau pada tahap penetapan paslon pada 12 Januari 2018. Dendi mempertanyakan soal proses penetapan yang dianggap ada kesalahan.

"KPU Riau membalas surat yang saya laporkan itu. Tapi saya melihat Cagub tetap diloloskan. Karenanya saya melapor ke Bawaslu," tutup Rendi. (cha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads