"Pada kesempatan ini saya ingin beritahu, motifnya ingin berbagi saja. Saya menyadari bahwa saya salah. Saya menyebarkan berita itu berdasarkan apa yang dikirimkan kepada saya," kata Mustafa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).
Saat ditanya siapa yang mengirimkan berita hoax itu kepadanya, Mustafa enggan menjawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nggak tahu lah orangnya," ujarnya dengan nada ketus.
Dalam akun Twitter @kamalnurullah dan Facebook Mustafa setidaknya ada lima postingan yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Iriana.
Mustafa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (22/2/2018) kemarin di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 buah ponsel, KTP dan sim card.
Atas perbuatannya, Mustafa diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan Pornografi sesuai UU ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda 1 miliar. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini