"Mengadili, menyatakan terdakwa Farhan Balatif alias Ringgo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapatnya mengakses informasi media elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata ketua majelis PN Medan Wahyu Wibowo, Selasa (16/1/2018).
Sementara itu, jaksa penuntut umum Raskita menyatakan vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan, denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 1 bulan," sambungnya.
Mendengar putusan itu, Farhan langsung menerimanya. Hal yang sama dikatakan jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, kasus ini diungkap pihak kepolisian pada Agustus 2017. Ringgo menghina Presiden dan Kapolri melalui media sosial.
Dalam pemeriksaan polisi, Ringgo dikenal pintar. Dia belajar melalui internet dan dapat menguasai bahasa Inggris serta Prancis. Dia belajar dua bahasa itu secara autodidak di internet.
Dalam kasus ini, Farhan melakukan ujaran kebencian itu karena merasa tidak puas terhadap kinerja pemerintah. Kemudian, dia men-share ke Facebook dengan akun palsu dan menggunakan Wi-Fi orang dengan cara ilegal. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini