"Tidak benar kalau yang bersangkutan dipersulit dan tidak diberikan izin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat diminta konfirmasi, Jumat (23/2/2018).
Fredrich menyebut telah mengantongi surat dokter dari RS Medistra yang mewajibkan untuk kontrol minimal seminggu sekali. Dia mengaku telah menjalani operasi hingga dipasang 15 ring di pembuluh jantungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait izin berobat, sesuai prosedur yang bersangkutan harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan resume medis tentang kesehatannya, termasuk katanya yang bersangkutan pernah menjalani operasi pemasangan ring pun resume medisnya tidak pernah diterima dokter Rutan KPK hingga tanggal 19 Februari 2018 saat yang bersangkutan diperiksa dokter KPK, baru diserahkan resume medis pemasangan ring yang bersangkutan sejak 2007-2015," jelas Febri.
Jika prosedur itu diikuti, lanjut Febri, barulah dokter KPK merujuk Fredrich ke dokter spesialis jantung. Pihak rutan juga dikatakan Febri sudah menyampaikan informasi itu kepada penasihat hukum dan jaksa yang menangani Fredrich.
"Namun, surat rujukan tersebut belum diambil oleh PH-nya hingga saat ini, yang seharusnya memproses untuk pengajuan izin berobat kepada majelis hakim karena per 2 Februari 2018 penahanan yang sesuai proses hukum yang dijalani di bawah pengadilan," urai Febri.
Kemarin (22/2), sebelum menjalani sidang Fredrich sempat mengeluh soal KPK yang dianggap mempersulit dia mengajukan izin berobat. Padahal Fredrich mengaku butuh berobat untuk penyakit jantungnya.
"Kita ngajuin izin berobat dipersulit KPK, padahal ada surat dari dokter menyatakan wajib periksa. Belum periksa, tidak dikasih izin, saya dipersulit," ujar Fredrich sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidang Lanjutan Fredrich Yunadi |