"Saya rasa presiden perlu ketegasan, apalagi Menkum HAM selalu hadir di dalam raker pembahasan maupun paripurna yang statusnya mewakili presiden sebagai pemerintah," ujar anggota Fraksi PKB Daniel Johan dalam perbincangan, Kamis (22/2/2018).
Revisi UU MD3 memang menjadi perdebatan karena sejumlah pasalnya membuat anggota Dewan imun dan antikritik. Beberapa pasal di UU MD3 yang menjadi kontroversial adalah Pasal 73 mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, kemudian setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota Dewan serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu Pasal 122 huruf k mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya. Kemudian, Pasal 245 yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD.
Banyak kalangan mengkritik pasal-pasal tersebut. Sejumlah pihak juga telah mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Akibat respons publik atas UU MD3 tersebut, Jokowi pun belum mau menekennya. Untuk itu, Daniel berharap Jokowi bisa lebih tegas dengan menerbitkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) bila memang menolaknya.
"Ketegasan itu antara menandatangani atau kalaupun akhirnya presiden merasa harus mendengar aspirasi penolakan yang ada, ya keluarkan perppu saja," tutur Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.
Sayangnya, belum ada tanda-tanda Jokowi akan mengeluarkan perppu. Dia menyatakan belum mau mengeluarkan Perppu MD3 padahal pernah mengeluarkan Perppu Ormas karena tidak setuju dengan UU Ormas.
"Saya kira hal itu tidak akan sampai ke sana," jawab Jokowi saat ditanya soal kemungkinan mengeluarkan Perppu MD3, Rabu (21/2). (elz/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini