Belum Teken UU MD3, Jokowi Singgung Penurunan Kualitas Demokrasi

Belum Teken UU MD3, Jokowi Singgung Penurunan Kualitas Demokrasi

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 21 Feb 2018 18:39 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Kepresidenan)
Jakarta - Presiden Joko Widodo belum menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR. Jokowi mengatakan dirinya masih menimbang karena mendengar banyak keresahan di masyarakat terkait UU tersebut.

"Ya saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk. Ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," kata Jokowi saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).

Jokowi mengatakan draf UU tersebut sudah ada di mejanya. Namun dia masih menimbang-nimbang untuk meneken. Dia menegaskan tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi kita," ucapnya.


"Tapi sampai saat ini memang sudah di meja saya dan belum saya tandatangani. Sampai saat ini belum saya tandatangani, karena saya ingin agar ada kajian-kajian, apakah perlu ditandatangani atau tidak," tambah Jokowi.

Meski menimbang untuk menandatangani, Jokowi mengaku tidak terpikir mengeluarkan perppu atas UU tersebut. UU MD3 yang baru disahkan menuai kontroversi karena ada sejumlah pasal yang membuat DPR menjadi imun dan antikritik.

"Saya kira hal itu tidak akan sampai ke sana," jelas Jokowi.

[Gambas:Video 20detik]



Beberapa pasal di UU MD3 yang menjadi kontroversial adalah Pasal 73 mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, kemudian setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota Dewan serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut. Lalu Pasal 122 huruf k mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

Selanjutnya, Pasal 245 yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik sikap Jokowi yang belum mau meneken UU MD3 meski telah disahkan.

"Kalau sampai akhir Pak Jokowi tidak teken UU MD3, maka semua kabinet itu gagal memahami falsafah demokrasi, trias politikca, dan sebagainya. Satu kabinet gagal semua. Nggak ngerti itu," tukas Fahri. (jor/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads