"Mohon izin, tapi dokternya praktik jam 9 malam sampai jam 2 pagi. Kalau pagi dia hanya untuk penindakan, kami mohon izin itu. Jadi bagaimana selanjutnya pemeriksaan, karena belakangan ini tensi saya drastis tahu-tahu 190 tahu-tahu 90, bawahnya 50 naik turun," kata Fredrich kepada hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Fredrich mengatakan saat diambil paksa di RS Medistra, penyidik KPK sudah mengetahui jika dirinya wajib kontrol selama 7-10 hari. Dia mengaku penyakit jantungnya sudah kronis karena sudah dipasang 15 ring, namun merasa diabaikan penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri mengabulkan permohonan tersebut. Namun dia meminta Fredrich harus mendapat rekomendasi dari dokter rutan. Fredrich mengatakan sudah mendapatkan rekomendasi dari dokter rutan KPK bernama Sinta. Jaksa pada KPK pun mengaku sudah menerima surat rekomendasi dokter tersebut.
"Pelaksanaannya malam mungkin ketetapan majelis hakim ditentukan kapan hendak dilaksanakan, di rumah sakit mana, sesuai dengan jadwal praktik dokter yang bersangkutan, kalau ada penetapan bisa, yang mulia," ujar jaksa. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini