Dari pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018), Anang dan Andi tampak diantar dengan mobil tahanan KPK dan tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam perkara tersebut, Andi telah divonis, sedangkan Anang masih berstatus sebagai tersangka.
Menyusul kemudian ada mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Ketiganya tampak berjalan menuju ruang saksi VIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Novanto dalam dakwaan melakukan sejumlah pertemuan terkait pengadaan e-KTP. Menurut jaksa KPK, setelah kontrak pengadaan e-KTP pada 2011 dan 2012 diteken, Novanto bertemu dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Paulus Tannos pada sekitar September-Oktober 2011.
Novanto juga melakukan pertemuan dengan Andi, Sugiharto, eks Dukcapil Kemendagri Irman, dan eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di Hotel Gran Melia, Jakarta. Pertemuan itu membahas proyek e-KTP yang akan dilaksanakan Kemendagri. Andi Narogong sudah divonis 8 tahun penjara dalam perkara ini. Sugiharto juga sudah divonis 5 tahun penjara dalam perkara ini.
(fai/dhn)











































