Bupati Rita Terima Gratifikasi Rp 469 M Terkait Izin Proyek

Bupati Rita Terima Gratifikasi Rp 469 M Terkait Izin Proyek

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 21 Feb 2018 14:18 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita.

"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya sebesar Rp 469 miliar dari para pemohon dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). Khairudin juga menjadi terdakwa penerima gratifikasi perkara ini.

Jaksa menyatakan Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015. Namun, saat Rita dilantik menjadi Bupati Kukar, Khairudin diminta Rita mengkondisikan izin proyek-proyek di Kukar. Oleh sebab itu, Khairudin mengundurkan diri dari anggota DPRD Kukar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana terdakwa II (Khairudin) menjadi salah satu anggota tim pemenangan yang dikenal tim 11, yaitu Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana. Selain itu, Rita meminta Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar oleh karenanya Khairudin mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kukar," jelas jaksa.

Atas perintah Rita, jaksa menyatakan Khairudin menyampaikan para kepala dinas Pemkab Kukar agar meminta uang kepada para pemohon pelaksana proyek pada dinas-dinas di Pemkab Kukar. Selanjutnya uang diambil Andi Sabirin, Junaidi, Ibrahim, dan Suroto.

"Sebagai realisasinya dalam rentang waktu Juni 2010 sampai dengan Agustus 2017 di rumah Jalan Mulawarman, Jalan Melati, di Hotel Le Grandeur Balikpapan, di Kantor Pemasaran Royal World Plaza dan di Bank Mandiri Cabang Tenggarong, terdakwa Rita, baik secara langsung maupun melalui Khairudin, menerima uang," ucap jaksa.


Berikut ini rincian uang yang diterima Rita melalui Khairudin serta dikumpulkan tim 11:

1. Penerimaan uang Rp 2.530.000.000 dari pemohon terkait penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada badan lingkungan hidup daerah Pemkab Kukar.

2. Penerimaan uang Rp 220.000.000 secara bertahap dari 27 pemohon terkait penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pada badan lingkungan hidup daerah di Pemkab Kukar.

3. Penerimaan uang Rp 49.548.440.000 secara bertahap dari Dirut PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap III baru, proyek pembangunan SMA N Unggulan 3 Tengarong, proyek lanjutan semenisasi kota bangun liang ilir, proyek kembang janggut kelekat, proyek irigasi jonggon dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.

4. Penerimaan uang Rp 286.284.000.000 secara bertahap dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada dinas pekerjaan umum Pemkab Kukar.

5. Penerimaan uang Rp 7.061.000.000 secara bertahap dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada dinas perkebunan dan kehutanan Pemkab Kukar.

6. Penerimaan uang Rp 25.457.000.000 secara bertahap dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada dinas cipta karya dan tata ruang Pemkab Kukar.

7. Penerimaan uang Rp 3.294.000.000 secara bertahap dari rekanan pelaksana proyek RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Pemkab Kukar.

8. Penerimaan uang Rp 967.000.000 secara bertahap dari rekanan pelaksana proyek pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi Pemkab Kukar.

9. Penerimaan uang Rp 343.000.000 secara bertahap dari rekanan pelaksana proyek pada dinas komunikasi dan informatika Pemkab Kukar.

10. Penerimaan uang Rp 303.000.000 secara bertahap dari rekanan pelaksana proyek pada dinas perindustrian dan perdagangan Pemkab Kukar.

11. Penerimaan uang Rp 7.165.000.000 secara bertahap dari rekanan pelaksana proyek pada dinas kesehatan Pemkab Kukar.

12. Penerimaan uang Rp 67.393.000.000 secara bertahap dari rekanan pelaksana pada dinas pendidikan Pemkab Kukar.

13. Penerimaan uang atas penjualan perusahaan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan luas 2.000 ha sebesar Rp 18.900.000.000.

Atas perbuatan itu, Rita dan Khairudin didakwa Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads