"Bupati Kukar periode tahun 2010-2015 Rita menerima hadiah, yaitu menerima uang Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun terkait pemberian izin lokasi kelapa sawit," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). Rita didakwa bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB)
Jaksa menyebutkan awalnya, sebelum dilantik menjadi Bupati Kukar, Rita sudah mengenal Hery Susanto, yang merupakan teman baik ayah Rita, Syaukani HM. Hery disebut jaksa sudah mengajukan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kukar, tapi terdapat kendala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memperlancar pengurusan izin, Hery memerintahkan stafnya bernama Hanny Kristianto mendekati Rita, yang saat itu terpilih Bupati Kukar. Atas perintah itu, Hanny menemui Rita menyampaikan permohonan izin lokasi yang diajukan oleh Hery Susanto," ucap jaksa.
Setelah dilantik, jaksa menyebutkan Rita menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setdakab Kukar Ismed Ade Baramuli menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi perkebunan kelapa sawit itu. Ismed pun memberikan izin lokasi perkebunan seluas 16.000 hektare.
"Surat tersebut berikut stempel Bupati Kukar dibawa Ismed Ade bersama Hery Susanto dan Timotheus Mangintung ke rumah terdakwa Rita di Jalan Melati Nomor 22 Tenggarong untuk diminta tanda tangan Rita," kata jaksa.
Setelah mendapatkan tanda tangan surat itu, jaksa mengatakan Hery mengirimkan uang ke rekening Bank Mandiri atas nama Rita secara dua tahap. Pertama, Hery mentransfer uang Rp 1 miliar; dan kedua, ia mentransfer uang Rp 5 miliar.
Atas perbuatan itu, Rita didakwa Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini