Timtas Tipikor Rekomendasikan Said Ditahan Malam Ini Juga

Timtas Tipikor Rekomendasikan Said Ditahan Malam Ini Juga

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2005 18:59 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor merekomendasikan penahanan mantan Menag Said Agil Husein Al Munawwar dilakukan malam ini juga. Sebab Timtas yakin perbuatan tersangka kasus korupsi dana haji itu telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.Hal ini disampaikan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (22/6/2005)."Ketua Timtas Tipikor yaitu saya, Wakil Ketua Brigjen Pol Indarto dan Nasib Padmomihardjo dari BPKP memutuskan rekomendasi penahanan Said Agil hari ini," kata Hendarman yang juga Jampidsus Kejagung itu.Salah satu keyakinan bahwa Said Agil melakukan tindak pidana korupsi, antara lain, tersangka telah memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain dengan cara melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang. Akibat perbuatan yang dilakukannya itu negara telah mengalami kerugian.Saat ditanya kapan penahanan akan dilakukan, Hendarman hanya mengatakan, dari rekomendasi yang dibuat Timtas Tipikor, penahanan seharusnya dilakukan malam ini. Namun, pelaksanaannya tergantung Tim Penyidik Mabes Polri. "Jadi dicek saja," kata Hendarman.Sebelumnya pengacara Said Agil, Wijaya, yakin kliennya akan lolos dari penahanan. Sebab dari tiga kali pemeriksaan yang dilakukan secara maraton dalam tiga hari terakhir, tim penyidik tidak juga menemukan unsur pidana yang telah dilakukan Said.Said menjadi tersangka kasus penyalahgunaan Dana Abadi Umat (DAU) bersama mantan Dirjen Binmas Islam dan Haji Depag Taufik Kamil. Buntut kasus ini, Mabes Polri telah memblokir 22 rekening DAU yang berjumlah Rp 680 miliar. Uniknya, meski diblokir Depag masih bisa mengakses dana itu. (umi/)


Berita Terkait