Buntut Panjang JPO Tendean Rusak Ditabrak Truk

Buntut Panjang JPO Tendean Rusak Ditabrak Truk

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 17 Jul 2026 06:32 WIB
Pembongkaran JPO di Jalan Kapten Tendean, Jaksel yang hampir roboh akibat ditabrak truk masih berlangsung. Jalan Tendean arah Blok M masih tertutup. (Adhfar AS/detikcom)
Pembongkaran JPO di Jalan Kapten Tendean, Jaksel yang hampir roboh akibat ditabrak truk masih berlangsung. Jalan Tendean arah Blok M masih tertutup. (Adhfar AS/detikcom)
Jakarta -

Kerusakan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan (Jaksel), akibat ditabrak truk bermuatan berat masih menyisakan persoalan. Pemprov DKI Jakarta akan membahas skema pembangunan hingga langkah hukum buntut rusaknya JPO.

Truk pengangkut alat berat sempat tersangkut di JPO Tendean Selasa (14/7) dini hari hingga berbuntut kemacetan parah sepanjang hari. Struktur jembatan mengalami kerusakan hingga harus dibongkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengagendakan rapat khusus membahas persoalan JPO rusak. Rapat dijadwalkan berlangsung pekan depan.

"Yang untuk JPO Tendean, karena peristiwanya kan baru kemarin terjadi. Dan saya sudah minta untuk diagendakan minggu depan ini rapat khusus mengenai JPO Tendean," kata Pramono di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/7).

Nantinya dalam rapat tersebut, akan dibahas mengenai mekanisme pembangunan kembali JPO. Pramono mengatakan pembangunan JPO tidak bisa hanya mengandalkan APBD, sebab akan memakan waktu cukup lama.

"Bagaimana pembangunannya? Kalau melalui anggaran, butuh waktu lama sekali. Karena untuk APBD, nggak mungkin. Harus di APBD Perubahan. Menurut saya, juga akan lama," ujarnya.

Pramono mennuturkan pihaknya tengah mencari alternatif pembiayaan seperti melalui CSR, kerja sama strategis dengan perusahaan melalui skema naming rights, maupun mekanisme lainnya. Dia ingin JPO dapat segera dibangun.

"Maka saya akan mencari solusi apakah bisa melalui forum CSR, atau melakukan strategic partner dengan salah satu perusahaan yang kemudian naming rights-nya akan mereka gunakan, atau melalui KLB atau SP3L," ucapnya.

Pramono menegaskan JPO Tendean tidak boleh terlalu lama dibiarkan rusak mengingat lokasinya berada di kawasan yang memiliki mobilitas tinggi.

"Jadi pada prinsipnya, nggak boleh terlalu lama untuk tidak dibangun karena tempat itu merupakan tempat yang strategis," tegasnya.

Selain membahas skema pembangunan, rapat pekan depan juga akan menentukan apakah Pemprov DKI akan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang truknya menabrak JPO tersebut.

"Pertanyaan kemarin mengenai apakah kita akan menuntut kepada perusahaan ataupun... dalam rapat, nanti akan saya putuskan," pungkasnya.


Pemprov DKI Bakal Pasang Rambu Batas Tinggi

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Dody Setiono mengatakan pihaknya berencana memasang rambu batas ketinggian kendaraan di JPO, flyover, hingga underpass di seluruh wilayah DKI Jakarta. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mencegah insiden truk menabrak JPO tidak terulang lagi.

"Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan," ujar Dody dalam keterangannya.

Dody mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu batas ketinggian di lokasi-lokasi yang belum memilikinya. Nantinya, rambu tersebut akan dipasang secara menyeluruh di wilayah Jakarta.

Adapun tinggi maksimal kendaraan yang diperbolehkan melintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni 4,2 meter. Selain melengkapi rambu, Dishub DKI akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang bersama Polda Metro Jaya.

Pengawasan difokuskan pada kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, hingga pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan berlalu lintas.

"Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan overdimension dan overload (ODOL)," ungkapnya.

Dishub juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi. Edukasi tersebut mencakup kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan laik jalan, hingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Terkait usulan pemasangan overheight vehicle detection system atau sensor pendeteksi kendaraan yang melebihi batas ketinggian, Dody menjelaskan hal tersebut merupakan salah satu alternatif mitigasi yang baik.

"Namun JPO merupakan aset Dinas Bina Marga sehingga pemasangan perangkat pada prasarana tersebut menjadi kewenangan pemilik aset," jelasnya.

Dishub juga mengingatkan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, maupun perusahaan angkutan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas, termasuk kerusakan fasilitas umum. Sementara itu, proses penyelidikan kecelakaan dan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian.

"Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.


Dishub Gandeng Polda Metro Jaya Awasi Truk ODOL

Imbas truk menabrak JPO, Dishub DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan overdimension-overload.

"Bersama Polda Metro Jaya, Dishub akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang," kata Dody.

Dody mengatakan pengawasan akan dilakukan bersama Polda Metro Jaya dengan menyasar kepatuhan kendaraan angkutan barang terhadap aturan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, hingga pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan lalu lintas.

"Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas. Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan overdimension dan overload (ODOL)," ujarnya.

Saksikan Live DetikPagi:

Halaman 2 dari 2
(dek/rfs)


Berita Terkait