"Siap, saya sudah baca dakwaannya dan insyaallah saya bisa ikutin sampai akhir," ucap Rita sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Rita menyebut apa yang didakwakan jaksa KPK padanya dapat dipertanggungjawabkannya. Rita pun mengelak disebut melakukan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun. Uang itu disebut diberikan pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Masih dalam penetapan kasus yang sama, Rita juga menjadi tersangka dalam dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.
(dhn/imk)











































