Kasus Adelina, RI Desak Malaysia Perbaiki Perlindungan Pekerja Migran

Kasus Adelina, RI Desak Malaysia Perbaiki Perlindungan Pekerja Migran

Mega Putra Ratya - detikNews
Selasa, 20 Feb 2018 19:06 WIB
Menaker Hanif Dhakiri/Foto: Dok Kemnaker
Jakarta - Adelina Lisao, seorang TKI yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Malaysia tewas setelah diduga dianiaya oleh majikannya. Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mendesak Pemerintah Malaysia segera tunjukkan komitmen memperbaiki perlindungan terhadap pekerja migran di negara tersebut.

"Kasus kematian Adelina harus dijadikan momentum bagi Pemerintah Malaysia untuk memperbaiki perlindungan terhadap pekerja migran," demikian disampaikan Menaker dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (20/2/2018).


Sejauh ini, Pemerintah Malaysia sudah melakukan respons positif atas kematian Adelina. Hal itu ditunjukkan dengan segera melakukan penangkapan kepada para tersangka. Namun menurut Hanif, hal itu saja tidak cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Malaysia harus menunjukkan komitmen melakukan perbaikan perlindungan terhadap pekerja migran secara menyeluruh. Komitmen tersebut akan memperbaiki citra Malaysia di mata Internasional dalam melindungi pekerja migran, khususnya ASEAN, mengingat November 2017, seluruh pemimpin negara ASEAN telah menandatangani Kesepakatan Perlindungan Buruh Migran atau ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers.


Komitmen perlindungan yang harus ditunjukkan Pemerintah Malaysia, antara lain segera memperbaiki MoU (nota kesepahaman) dengan Indonesia terkait penempatan pekerja migran.

"MoU Malaysia dengan Indonesia telah berakhir sejak pertengahan 2016. Pemerintah Indonesia sudah mengingatkan untuk memperbaruinya, namun belum Malaysia tak kunjung memperbarui. MoU itu akan mengatur soal perlindungan pekerja migran," kata Hanif.

Jika Malaysia tak kunjung memperbarui MoU, menurut Hanif, Indonesia akan mempertimbangkan melakukan moratorium pengiriman pekerja migran ke negara tersebut. Hal ini didukung oleh UU Nomor 18 tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengamanatkan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia hanya pada negara yang melakukan MoU.

Adelina Lisao, 26 tahun, pekerja migran asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur pada 11 Februari lalu meninggal di Malaysia setelah mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari majikannya di Malaysia. Adelina sering mendapat perlakuan kasar hingga mengalami sejumlah luka di tangan, kaki dan wajah.


Tak hanya itu, ia dipaksa tidur beranda rumah bersama anjing majikannya. Dia meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Bukit Mertajam. Terkait kasus tersebut, pihak Atase Ketenagakerjaan dan Kedutaan Besar RI di Malaysia terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sebagaimana ketentuan.

Pihak Kepolisian Malaysia telah menangkap tiga tersangka yang merupakan majikan dan orang tua majikian. Koordinasi juga dilakukan untuk memastikan uang gaji dan gantirugi sebesar kurang lebih RM 63 ribu sampai ke keluarga korban. Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia juga akan memberikan bantuan hukum bagi keluarga korban untuk menuntut pengusutan tuntas kasus ini.

Di dalam negeri, pihak Kementerian Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah NTT. Hasilnya, Polres Timor Tengah Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka terkait penempatan Adelina ke Malaysia. Kini ketiganya telah menjalani proses penyidikan.

Tim Kementerian Ketenagakerjaan juga menemui keluarga korban guna menyampaikan bela sungkawa dan menyerahkan santunan. (ega/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads