Depdagri Pecat Gubernur Papua Jika Sudah Jadi Terdakwa

Depdagri Pecat Gubernur Papua Jika Sudah Jadi Terdakwa

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2005 15:56 WIB
Jakarta - Diserbu demonstran tak membuat Depdagri gentar. Depdagri tetap menolak tuntutan demonstran agar Gubernur Papua JP Salosa diberhentikan. Salosa baru diberhentikan jika statusnya sudah menjadi terdakwa. "Pemecatan terhadap kepala daerah hanya dapat dilakukan apabila dia memang sudah dijadikan terdakwa. Sedangkan mereka belum diproses. Jadi bolanya ada di penyidik," kata Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman saat menemui perwakilan demonstran di kantor Depdagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (23/6/2005).Nurdjaman lantas menjanjikan agar proses hukum terhadap Salosa akan dipercepat. Jawaban yang sama juga dilontarlan Salosa menjawab tuntutan demonstran agar Bupati Jaya Wijaya David Huby dan Bupati Nabire AP Youw dipecat. "Kita tak bisa memberhentikan mereka langsung begitu saja. Proses hukum biarlah dipercepat," kata Nurdjaman. Demonstran yang tergabung dalam Komite Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Papua se-Indonesia tak puas dengan jawaban Nurdjaman. Mereka mengancam akan menginap di Depdagri sampai tuntutannya dipenuhi. Polisi akan membubarkan aksi yang diikuti 150-an pendemo itu jika ngotot menginap di Depdagri. "Saya pegang aturan saja. UU nomor 9 tahun 1998 tentang unjuk rasa menyatakan demonstrasi berlangsung hingga pukukl 18.00 WIB, kalau mau menginap saya tangkap semuanya," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Sukrawardi Dahlan.Saat ini aksi itu dijaga 100 personel polisi. Bila hingga pukul 18.00 WIB massa tak membubarkan diri, polisi akan meningkatkan jumlah personelnya hingga 300 orang. (iy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini