"Saya kira berhubungan dengan JC," kata Maqdir seusai sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Maqdir mengaku belum tahu apa yang dilaporkan Novanto kepada penyidik KPK terkait dua anggota Dewan tersebut. Dia mengatakan Novanto tidak berkoordinasi dengan dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, Setya Novanto mengaku telah melaporkan Arif Wibowo dan Melchias Marcus Mekeng ke penyidik KPK. Hal itu disampaikan Novanto untuk menanggapi kesaksian Arif dan Mekeng dalam sidang.
"Soal Arif dan Mekeng, itu sudah saya laporkan kepada penyidik. Nanti atas laporan kami berikan laporan Saudara Andi," ucap Novanto dalam persidangan.
Saat bersaksi, Arif membantah menerima uang terkait proyek e-KTP. Arif, yang disebut pernah berada di Komisi II DPR ketika proyek bergulir, bahkan mengaku tidak pernah mendengar adanya pembagian fee untuk Komisi II DPR.
Sedangkan Mekeng menjelaskan proyek e-KTP adalah program pemerintah yang sudah masuk APBN. Proyek itu, disebutnya, tidak menggunakan dana optimalisasi. Kemudian Nazaruddin mengaku lupa pernah menyebut adanya realisasi pembagian uang proyek e-KTP di ruang kerja Novanto di lantai 12 gedung DPR.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima aliran uang sebesar USD 7,3 juta melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. (ams/dhn)











































