"Iya, idealnya dia bisa menjelaskan, tapi dia lupa, itulah gunanya pemeriksaan pendahuluan, gunanya BAP untuk guidance. Begitu dibacakan BAP, dia membenarkan," ujar jaksa Abdul Basir seusai sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
"Iya, prinsipnya, yang bersangkutan (Nazaruddin) membenarkan isi berita acara pemeriksaan," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, kan Pak Novanto tadi didengarkan bersama bahwa untuk Arif dan Mekeng sudah dilaporkan ke penyidik, nanti saya tanya penyidik saja," ucap Abdul Basir.
Sebelumnya, Nazaruddin mengaku lupa pernah menyebut adanya realisasi pembagian uang proyek e-KTP di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR. Hakim pun heran lantaran Nazaruddin tiba-tiba lupa.
Hakim langsung menegur Nazaruddin. Menurut hakim, Nazaruddin sebelumnya menyebut tentang pertemuan itu, tetapi kini malah mengaku lupa.
"Lo, jangan lupa, dong. Dulu Anda tegas adanya pembagian fee, giliran orangnya (Novanto) di depan Anda, pura-pura lupa," ucap hakim saat sidang pada hari ini.
"Kalau berikan keterangan, jangan asal sebut. Kalau benar, bagus, tapi kalau nggak benar, fitnah. Kasihan kolega Anda ini," imbuh hakim.
Hakim membacakan keterangan Nazaruddin tentang Melchias Marcus Mekeng (mantan pimpinan Banggar DPR) yang disebut menerima uang USD 1.400 di lantai 12, Fraksi Golkar di DPR. Keterangan itu pun dimintakan konfirmasi hakim langsung kepada Nazaruddin.
"Andi yang cerita di lantai 9," tutur Nazaruddin
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima aliran uang sebesar USD 7,3 juta melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. (fai/dhn)











































