Hakim ke Nazaruddin: Giliran Novanto Terdakwa, Anda Pura-pura Lupa

Sidang Setya Novanto

Hakim ke Nazaruddin: Giliran Novanto Terdakwa, Anda Pura-pura Lupa

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 19 Feb 2018 12:34 WIB
M Nazaruddin (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Muhammad Nazaruddin mengaku lupa pernah menyebut adanya realisasi pembagian uang proyek e-KTP di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR. Hakim pun heran lantaran Nazaruddin tiba-tiba lupa.

"Realisasi keuntungan terhadap realisasi untuk kepentingan DPR dilakukan di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di lantai 12, ini bisa ceritakan?" tanya anggota majelis hakim Anwar pada Nazaruddin dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

"Lupa, yang mulia," jawab Nazaruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim langsung menegur Nazaruddin. Menurut hakim, Nazaruddin sebelumnya menyebut tentang pertemuan itu tetapi kini malah mengaku lupa.

"Lho jangan lupa dong. Dulu Anda tegas adanya pembagian fee, jalan giliran orangnya (Novanto) di depan Anda, pura-pura lupa," ucap hakim.

"Kalau berikan keterangan jangan asal sebut. Kalau benar bagus, tapi kalau nggak benar, fitnah. Kasihan kolega Anda ini," imbuh hakim.


Kemudian, hakim membacakan keterangan Nazaruddin yang isinya tentang penerimaan fee oleh sejumlah anggota DPR saat itu. Namun Nazaruddin tetap mengaku lupa.

"Ini kalau saya sebut keterangan Anda banyak yang menerima seperti Marzuki Ali, Ganjar, Olly, Arif Wibowo dan lainnya. Anda berikan keterangan harus dipikir-pikir dulu. Hakim tetap objektif, benar bilang benar dan salah bilang salah. Lupa atau gimana?" tanya hakim.

"Yang mana Pak?" kata Nazaruddin.

Hakim kembali membacakan keterangan Nazaruddin tentang Melchias Marcus Mekeng (mantan pimpinan Banggar DPR) yang disebut menerima uang USD 1.400 di Lantai 12, Fraksi Golkar di DPR. Keterangan itu pun dikonfirmasi hakim langsung ke Nazaruddin.

"Ini salah contoh keterangan Anda mengarah terdakwa. Pada keterangan waktu Irman dan Andi lancar, giliran ada terdakwa Setya Novanto, Anda lupa. Ini masih satu keterangan belum lain seperti ini, Mekeng menerima 1.400 dolar dilakukan lantai 12, ini Andi yang cerita atau gimana?" tanya hakim.

"Andi yang cerita di lantai 9," tutur Nazaruddin.

"Apa kalau Anda dikonfrontir dengan Andi mau nggak? tanya hakim kembali.

"Iya, yang mulia," singkat Nazaruddin.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima aliran uang sebesar USD 7,3 juta melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.

Sedangkan, Andi Narorong yang disebut Nazaruddin telah divonis dalam perkara yang sama. Andi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, hakim juga membebani Andi membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads