Eggi Sudjana Sebut Ahok Tak Punya Dasar Hukum Ajukan PK

Eggi Sudjana Sebut Ahok Tak Punya Dasar Hukum Ajukan PK

Denita Matondan - detikNews
Senin, 19 Feb 2018 18:24 WIB
Foto: Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana. (Denita-detikcom)
Jakarta - Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana menilai upaya Peninjaun Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok gugur secara hak hukum. PK Ahok dinilai melanggar aturan peradilan umum di Indonesia.

Menurut Eggi, Ahok seharusnya menempuh upaya banding dan kasasi sebelum mengajukan PK. Nyatanya, kata Eggi, Ahok menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ( PN Jakut) dengan hukuman dua tahun penjara.

"Maka secara formil urutan peradilan umum di Indonesia yang diatur KUHP tidak sistematis. Karena Ahok menerima Putusan PN Jakut, membuktikan bahwa secara formil sekaligus materiil gugur hak hukum dari Ahok untuk melakukan upaya PK, " kata Eggi di kantornya di Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Eggi menilai putusan PN yang telah diterima Ahok menandakan tidak ada kekhilafan hakim selama persidangan. Selain itu, tidak terdapat penerapan hukum yang tidak sesuai dengan yang diterapkan selama persidangan.

"Kalau dia menerima berarti dia mengakui tidak ada kekhilafan hakim dan penerapan hukum juga sesuai, " ujar Eggi.

Eggi menuding upaya PK yang diajukan Ahok adalah akal-akalan saja. Menurutnya, upaya PK ini ditempuh agar Ahok bisa mengurangi masa atau bebas dari tahanan.

"PK ini adalah bagian dari akal-akalan Ahok sebagai upaya mengurangi hukuman, karena bila terpidana mengajukan banding atau kasasi kemungkinan bisa diperberat. Sedangkan PK akan mustahil diperberat majelis hakim, " kata Eggi.


MA telah menunjuk majelis hakim yang akan memproses permohonan PK dari Basuki T Purnama alias Ahok, terpidana kasus penistaan agama. Sidang perdana digelar akhir bulan ini.

"Setelah menerima penetapan tentang penunjukan hakim pemeriksa permohonan upaya hukum peninjauan kembali, maka hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2018," ujar Karo Hukum dan Humas MA Abdullah, Senin (19/2). (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads