Nazaruddin Dicecar Jaksa soal USD 4,5 Juta untuk Gamawan Fauzi

Sidang Setya Novanto

Nazaruddin Dicecar Jaksa soal USD 4,5 Juta untuk Gamawan Fauzi

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 19 Feb 2018 13:58 WIB
Nazaruddin Dicecar Jaksa soal USD 4,5 Juta untuk Gamawan Fauzi
M Nazaruddin bersaksi dalam sidang Setya Novanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Muhammad Nazaruddin lagi-lagi bernyanyi soal Gamawan Fauzi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu disebut menerima USD 4,5 juta dalam dua tahap.

"Terus uang diberikan Gamawan Fauzi berapa?" tanya jaksa KPK Eva Yustisiana pada Nazaruddin dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

"Ada beberapa tahap. Kalau nggak salah ada 1 juta dolar atau 2 juta dolar," kata Nazaruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini Anda bilang ada dua tahap diserahkan, 2 juta dolar dan 2,5 juta dolar?" tanya jaksa kembali.


"Iya betul," ucap Nazaruddin.

Selain itu, Nazaruddin juga menyebut adik Gamawan, Azmin Aulia, menerima ruko dan tanah. Nazaruddin mengaku tahu tentang hal itu dari Paulus Tannos dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Paulus merupakan Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra yang mengikuti lelang proyek e-KTP.

"Waktu itu kalau nggak salah, Paulus Tannos atau Andi (Narogong) menjelaskan adik Mendagri sudah diserahkan," ucap Nazaruddin.


Nazaruddin menyebut pemberian itu harus dilakukan lantaran Gamawan mengancam surat penetapan pemenang lelang proyek e-KTP akan ditunda selama satu bulan. "Iya waktu itu ada penundaan satu bulan," kata Nazaruddin.

Namun dalam beberapa kesempatan--baik di dalam maupun di luar persidangan--Gamawan selalu membantah menerima apapun terkait proyek e-KTP. Gamawan menegaskan dirinya bersih.

"Sangat siaplah (dikonfrontasi dengan siapa pun). Saya dengan siapa pun di republik ini dikonfrontir saya siap. Karena saya bersih kok," kata Gamawan sebelum bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Novanto, Senin (29/1). (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads