"Menggunakan media promosi melalui public figure, antara lain dengan memberangkatkan artis Syahrini dengan menjalankan ibadah umrah dengan fasilitas VIP plus," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No. 7, Kalimulya, Cilodong, Senin (19/2/2018).
Ada imbal balik yang diberikan Syahrini, yang menunaikan ibadah umrah dengan fasilitas VIP plus. Syahrini diminta menggunakan atribut First Travel serta membuat blog video (vlog) dan foto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bos First Travel Jalani Sidang Perdana |
"Mem-posting, mempublikasi minimal 2 hari sekali dari rangkaian perjalanan Syahrini sejak berangkat hingga pulang dengan menggunakan hashtag First Travel," sambung jaksa.
Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.
"Dengan memakai nama palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya," kata jaksa. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini