Bos First Travel Jalani Sidang Perdana

Sidang Bos First Travel

Bos First Travel Jalani Sidang Perdana

Ferdinan - detikNews
Senin, 19 Feb 2018 10:16 WIB
Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom
Jakarta - Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok. Ketiganya didakwa dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah.

Andika, Anniesa, dan Kiki, yang mengenakan baju berwarna putih, sudah hadir di ruang sidang di PN Depok, Senin (19/2/2018). Sidang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB.

Andika, Anniesa, dan Kiki diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang 64.685 jemaah yang hendak umrah. Total kerugian jemaah terkait perkara ini mencapai Rp 924.995.500.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti terkait perkara di antaranya 774 gaun, 11 mobil, 3 rumah tinggal, 1 apartemen, dan 1 gedung kantor. Ada juga uang Rp 1.539.715.000 yang akan dipindahbukukan dari rekening Polri ke rekening Kejaksaan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads