Tiga Mantan Direktur Bank Indonesia Ditahan di LP Cipinang

Tiga Mantan Direktur Bank Indonesia Ditahan di LP Cipinang

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2005 07:59 WIB
Jakarta - Tiga mantan direktur Bank Indonesia (BI) ditahan di LP Cipinang. Heru Supraptomo, Paul Sutopo dan Hendro Budiyanto tersandung kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)."Iya, Rabu (22/6/2005) sekitar pukul 22.00 WIB, ketiganya sudah dipanggil ke Cipinang," aku salah satu tim pengacara ketiga mantan direktur BI Indrianto Seno Adji, ketika dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (23/6/2005).Menurut Indrianto, eksekusi penahanan yang dilakukan Rabu (22/6/2005) malam, sebelumnya sudah diketahui oleh tiga kliennya. Tim kuasa hukum dari ketiganya pun sudah mengetahui perihal penahanan tersebut."Rabu sekitar pukul 14.00 WIB, kami dengan ketiganya sudah bertemu. Pembicaraan hanya mengenai perencanaan pelaksanaan eksekusi," ungkap Indrianto.Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu setengah tahun penjara dan denda Rp 20 juta.Heru Supraptomo didakwa merugikan negara sebesar Rp 6 triliun, Paul Sutopo didakwa merugikan Rp 2 triliun dan Hendro Budiyanto didakwa merugikan negara sebesar Rp 9 triliun. (ism/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads