Pasal 122 huruf UU MD3 berbunyi, "Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR".
"Saya juga bingung ini ada UU MD3 yang sebetulnya hanya mengikat di internal DPR tidak boleh kan dia mengatur TNI Polri, termasuk wartawan. Ini kok bisa mengancam pihak luar di DPR?" kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau ada UU lain yang sudah spesifik mengatur, tidak boleh ada UU baru, karena nanti akan muncul dua UU yang posisinya setara tapi isinya bertentangan," terangnya.
Dikatakannya, pasal tersebut juga rentan akan gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ditambahkannya, hal yang sama terjadi di RUU KUHP yang juga dianggap berpotensi mengganggu kebebasan pers.
"Nah masalahnya adalah pembahasan RUU KHUP ini putus-sambung, putus-sambung timbul-tenggelam, saya ingat 2015 muncul koalisi anti-RUUKUHP ada AJI yang terlibat di sana, ada Dewan Pers, ada Komnas HAM, ada Elsam sudah menghasilkan banyak buku terkait RUU KUHP," terangnya,
"Yang terakhir tahun lalu masih sekitar 1.200 pasal, tahun ini kalau kita lihat 900 pasal, nah kita tidak tahu pasal yang lenyap itu pasal apa saja, lalu juga kritik terhadap kemerdekaan pers itu sudah diakomodasi apa tidak? Kita tidak tahu," tutupnya. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini