"Deposito itu secara bertempo terus dimasukkan kembali dan itu bisa saya pertanggungjawabkan sumber-sumbernya, bukan dari e-KTP," ucap Novanto menanggapi kesaksian Abdullah (kurirnya) dalam sidang lanjutan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Deposito yang sudah dilaporkan kepada LHKPN dan juga kepada tax amnesty yang sudah dibayarkan pajaknya," ucap Novanto.
Sebelumnya, Abdullah dicecar jaksa soal pencairan deposito tersebut. Jaksa heran lantaran Abdullah mengaku uang itu milik Novanto tetapi disetor ke rekening sekretaris Novanto, Kartika Wulansari.
"Saya hanya ikuti perintah Mbak Wulan saja," jawab Abdullah.
"Gitu ya. Keterangan Saudara ini menambah daftar panjang mutar-mutar duit di persidangan ini. Saya kok mencium bau-bau pencucian uang," ujar jaksa.
Selain itu, Abdullah mengaku memiliki rekening dolar meski tidak aktif. Namun Abdullah membenarkan pernah menggunakan rekening itu untuk telegraphic transfer (TT).
"Siapa yang suruh Anda untuk telegraphic transfer atau TT?" tanya jaksa.
"Itu PT, Pak Sujono dari PT Pro Digi," ucap Abdullah.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Abdullah pernah diminta Novanto mentransfer uang ke Rheza Herwindo di Amerika Serikat. Menurut Abdullah, uang itu ditransfer untuk keperluan sekolah Rheza.
"Berapa kali Saudara kirim uang ke Mas Rheza di Amerika? tanya jaksa.
"Lupa ya. Seingat saya itu untuk biaya sekolah. USD 5 ribu, USD 2 ribu," ucap Abdullah. (haf/dhn)











































