"KPK ingin menunjukkan diri bahwa apa yang terucap dalam dakwaan ini KPK adalah raja dari segala raja. KPK terang-terangan memfitnah dan mengesampingkan hasil penyelidikan serta kesimpulan Polri," ujar Fredrich saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
Menurut Fredrich, peristiwa tabrakan yang dialami Novanto benar sebagai kecelakaan. Namun, KPK, lanjut Fredrich, malah mencegah ajudan Novanto, Reza Pahlevi, ke luar negeri yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK berani membantah dan mengintervensi dalam penyidikan kecelakaan lalu lintas. KPK berani mencegah anggota Polri yang tidak ada kesalahan tindak pidana korupsi. Siapa lagi di NKRI ada yang berani menantang dan berbeda arus dengan KPK?" sambung Fredrich.
Selain itu, Fredrich juga mengkritik dakwaannya yang menyebutkan luka yang dialami Novanto. Menurutnya, hal itu adalah fitnah.
"Di halaman 6 alinea 25 '..padahal SN hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri..'. Jelas adalah fitnah dan menghina profesionalisme Polri yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Lalu Lintas sebagai penyidik tunggal. JPU KPK telah dengan sengaja menuduh Polri bohong, Polri mencegah, merintangi, menghalangi penyidikan KPK terhadap SN, KPK baik secara hukum maupun fakta dakwaan yang disebarluaskan ini, terbukti menista Polri, menempatkan diri KPK di atas segala penegak hukum, KPK bahkan menentukan ini kecelakaan rekayasa, sengaja memutarbalikkan hasil sidik Polri," urai Fredrich.
"Sehingga tak terbantahkan lagi dakwaan JPU KPK ini penuh dengan rekaya kabur, tidak kejelasan yang didakwa sebagai pencegah, penghambat, penyidikan itu siap saja, dengan peran bagaimana dalam melakukan tindak pidana korupsi yang diakui dan disampaikan dlam dakwaan yang kabur ini, maka dakwaan ini selalu dinyatakan kabur dan harus dinyatakan batal demi hukum," sambung Fredrich.
Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi selaku pengacara Novanto saat itu didakwa melakukan perbuatan merintangi proses penyidikan Novanto. Fredrich didakwa bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo--yang dituntut dalam berkas terpisah--membuat rekayasa rekam medis Novanto. (ams/dhn)