Kenal dr Bimanesh sejak 2004, Fredrich: Untuk Tes Medis Izin Senpi

Sidang Eksepsi Fredrich Yunadi

Kenal dr Bimanesh sejak 2004, Fredrich: Untuk Tes Medis Izin Senpi

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 13:19 WIB
Fredrich Yunadi membacakan eksepsi atas dakwaan terhadapnya. (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK menyebut Fredrich Yunadi telah mengenal dr Bimanesh Sutarjo sejak dulu. Fredrich pun mengakui hal itu lantaran dirinya pernah menjadi pasien dr Bimanesh.

Awalnya, menurut Fredrich, Setya Novanto bertanya kepadanya soal dokter yang bisa menangani jantung dan darah. Fredrich mengaku dirinya pernah ditangani 2 dokter, yaitu dr Santoso dan dr Bimanesh.

"Beliau meminta kepada kami untuk memperkenalkan (kepada salah satu dokter tersebut, red) karena penyakit jantung dan darah tinggi. Kemudian kami persilakan SN (Setya Novanto, red) untuk konsultasi atau check up," ucap Fredrich ketika membacakan nota keberatan atau eksepsinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SN minta coba dengan dokter darah tinggi karena jantung sudah dipasang ring, kemudian SN tersebut dr Bimanesh minta dikirim melalui WhatsApp, kami foto rekam medis tersebut dan mengirimkan WhatsApp ke dr Bimanesh. Kami diberi copy rekam medis oleh istrinya, Deisti," imbuh Fredrich.


Fredrich mengaku memang mengenal dr Bimanesh sejak dulu. Bimanesh dikenalnya lantaran menangani dirinya sejak 2004.

"Kami adalah pasien dari dr Bimanesh sejak 2004 di RS Polri Kramat Jati dalam rangka tes kesehatan izin senjata api, tes kesehatan untuk calon DPR RI calon pilkada, dan tes kesehatan sebagai calon Ketua KPK, dan konsultasi kesehatan darah tinggi yang sudah kami derita sejak SMA," ujar Fredrich.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut Fredrich bertemu dengan Bimanesh di kediaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan. Saat itu Fredrich menyerahkan foto data rekam medis Novanto di RS Premier Jakarta, padahal sehari sebelumnya tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Novanto di rumah sakit lain.

Dalam kasus ini, Fredrich selaku pengacara Novanto saat itu didakwa melakukan perbuatan merintangi proses penyidikan Novanto. Fredrich didakwa bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo--yang dituntut dalam berkas terpisah--membuat rekayasa rekam medis Novanto. (ams/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads