Jubir MK Fajar Laksono menjelaskan objek hak angket DPR berlaku pada eksekutif. Menurutnya, itu karena KPK memiliki tugas melalukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Artinya, posisi KPK sama seperti 2 lembaga tersebut.
"Tidak termaktub sedikit pun dalam pendapat MK yang kemudian mengesankan bahwa putusan ini merupakan bentuk atau upaya pelemahan terhadap KPK," ucap Fajar di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK juga membantah bila dikatakan putusan ini bertentangan dengan putusan sebelumnya. Jadi MK tidak terima bila dituduh inkonsistensi dalam putusannya.
"Ditegaskan bahwa dalam putusan-putusan terdahulu Mahkamah tidak pernah berpendapat yang pada pokoknya menyatakan KPK merupakan lembaga negara yang berada pada ranah kekuasaan tertentu, apakah itu legislatif, eksekutif, atau yudikatif," ujar Fajar.
Posisi KPK juga diperkuat sebagai lembaga eksekutif yang memiliki wewenang seperti melaksanakan sebagian fungsi yang terkait dengan kekuasaan kehakiman untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dengan fungsi kehakiman ini, kompetensi Pengadilan Tipikor ditentukan oleh KPK, dengan UU tersendiri. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini