"Rehabilitasi. Jadi kasus ini jelas sudah tertangkap dengan barang bukti. Kalau rehabilitasi, orang tertangkap belum terbukti pidananya tapi dia menggunakan. Dia sendiri atau keluarganya mengajukan permohonan rehabilitasi kepada kepolisian dan BNN atau pihak rumah sakit yang terkait narkoba," kata Mardiaz di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (14/2/2018).
Ia menerangkan pihaknya juga akan melihat sejauh mana ketergantungan Fachri terhadap narkoba. Kata Mardiaz, rehabilitasi itu juga tak akan menghapus unsur pidana dari kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya, kalau berkaitan dengan rehabilitasi, melihat sejauh mana ketergantungan tersangka terhadap barang bukti. Rehab tidak menghapus unsur pidana," tuturnya.
Secara terpisah, calon kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin, mengatakan kliennya akan mengajukan permohonan rehabilitasi. Saat ini pihaknya masih merampungkan proses administrasi.
"Belum, belum, belum ngobrol. Sekarang lagi istirahat. Lagi istirahat," tutur Sandy. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini