Pantauan detikcom, Renata keluar dari Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, pukul 18.50 WIB, Rabu (14/2/2018). Renata yang mengenakan baju putih itu tampak didampingi oleh calon kuasa hukum suaminya, Sandy Arifin.
"Mohon doanya saja," kata Renata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sandy mengatakan pihaknya akan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, pihak Fachri sedang merampungkan proses administrasi surat kuasa hukum kepadanya.
"Tadi sudah ketemu sama Ai, Fachri Albar, intinya kami dari tim kuasa hukum sedang mempersiapkan segala sesuatu administrasinya termasuk surat kuasa," kata Sandy.
Fachri ditangkap di rumahnya di kawasan Cirendeu, pukul 07.00 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, lintingan ganja dan sejumlah alat hisap.
Polisi telah menetapkan Fachri sebagai tersangka. Fachri dikenakan Pasal 112 sub 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini