"Jadi menurut pengakuan dari pembantu rumah tangganya, memang tersangka ini selalu masuk ke kamar tersebut. Kadang-kadang ada beberapa orang dan juga sering sendirian. Jadi pada saat masyarakat melapor, tidak ada yang mengatakan adanya pesta narkoba, namun mengatakan bahwasanya tersangka ini adalah penyalah guna narkoba," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (14/2/2018).
Mardiaz menerangkan narkoba tersebut ditemukan berserakan di lantai satu rumah. Namun, kata Mardiaz, itu bukan ruangan khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Wajah Lesu Fachri Albar di Polres Jaksel |
"Jadi ada ruangan, memang ruangan, tapi tidak dikatakan ruangan khusus untuk ini nggak, tapi ada satu ruangan di bawah di lantai satu yang di mana di ruangan tersebut kami temukan barang bukti ini berserakan," terangnya.
Selain itu, Mardiaz menyebut istri Fachri terkejut saat penggeledahan dilakukan di rumahnya. Tim Polres Jaksel melakukan penggerebekan dengan didampingi tiga sekuriti setempat.
"Sikap istrinya masih terkejut, ya nggak. Terkejut bahwa ini ada polisi masuk," jelasnya.
Fachri ditangkap pada pukul 07.00 WIB di rumahnya di kawasan Cirendeu. Polisi juga menemukan sabu, Dumolid, lintingan ganja, dan sejumlah alat isap.
Fachri disangkakan Pasal 112 sub 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini